Thursday, 21 April 2016

MAKALAH QIRA'AT QUR'AN LENGKAP


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Masyarakat arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang berada diseluruh semenanjung Arab. Secara geografis ini membawa dampak pada tatanan sosial masyarakat arab, salah satu tatanan itu adalah beragamnya dialek (lahjah) yang berbeda antar satu suku dengan suku yang lain. Perbedaan semacam ini sangat wajar kalau kita melihat dari segi geografis dan sosio cultural dari masing-masing suku.

Walaupun terbagi dari berbagai dialek, namun masyarakat arab mempunyai bahasa bersama yang dapat menyatukan mereka dalam berkomunikasi, berniaga dan melakukan aktifitas lainnya.
Pada sisi lain, keragaman dialek itu juga berpengaruh pada kemampuan orang untuk melafatkan bahasa al-Qur’an. Fenomena keragaman dialek yang berpengaruh kepada kemampuan melafatkan bahasa al-Qur’an merupakan sesuatu yang natural. Dari sini membawa konsekuensi timbulnya berbagai macam bacaan (Qira’at) dalam melafatkan al-Qur’an, yang pada akhirnya direspon oleh rasulullah SAW dengan membenarkan pelafatan al-Qur’an dengan berbagai macam Qira’at. Pada perkembangan selanjutnya dipahami bahwa perbedaan bacaan dapat dijadikan sebagai sarana mempermudah untuk membaca dan  melafatkan al-Qur’an yang sesuai dengan kemampuan dan dialek seseorang.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian Qira’at ?
2. Bagaimana sejarah Qira’atil Qur’an ?
3. Apa saja macam-macam Qira’at ?
4. Bagaimana metode penyampaian Qira’at ?

1.1  Tujuan
1.      Memahami Pengertian Qira’at
2.      Memahami sejarah Qira’atil Qur’an
3.      Memahami macam-macam Qira’at
4.      Memahami metode penyampaian Qira’at

1.2  Manfaat
Supaya kami semua dan para pembaca memahami ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan dapat menerapkannya dalam kajian al-Qur’an serta mampu mengenal dan menjelaskan Qira’at dalam al-Qur’an.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Qira’at
            Menurut bahasa, qira’at (قراءات) adalah bentuk jamak dari qira’ah (قراءة) yang merupakan isim masdar dari qaraa (قرأ), yang artinya : bacaan.
Pengertian qira’at  menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut. Berikut ini akan diberikan dua pengertian qira’at menurut istilah.
            Qira’at menurut al-Zarkasyi merupakan perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
            Dari pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja. Ia tidak menjelaskan bagaimana perbedaan qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana pula cara mendapatkan qira’at itu.
            Ada pengertian lain tentang qira’at yang lebih luas daripada pengertian dari al-Zarkasyi di atas, yaitu pengertian qira’at menurut pendapat al-Zarqani.
Al-Zarqani memberikan pengertian qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
            Ada beberapa kata kunci dalam membicarakan qiraat yang harus diketahui. Kata kunci tersebut adalah qira’at, riwayat dan tariqah. Berikut ini akan dipaparkan pengetian dan perbedaan antara qira’at dengan riwayat dan tariqah, sebagai berikut :
            Qira’at adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas; seperti qira’at Nafi’, qira’at Ibn Kasir, qira’at Ya’qub dan lain sebagainya.
            Sedangkan Riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Nafi’ mempunyai dua orang perawi, yaitu Qalun dan Warsy, maka disebut dengan riwayat Qalun ‘anNafi’ atau riwayat Warsy ‘an Nafi’.
            Adapun yang dimaksud dengan tariqah adalah bacaan yang disandarkan kepada orang yang mengambil qira’at dari periwayat qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Warsy mempunyai dua murid yaitu al-Azraq dan al-Asbahani, maka disebut tariq al-Azraq ‘an Warsy, atau riwayat Warsy min thariq al-Azraq. Bisa juga disebut dengan qira’at Nafi’ min riwayati Warsy min tariq al-Azraq.

2.2 Sejarah Qira’atil Qur’an
Pada periode awal kaum muslimin memperoleh ayat-ayat al-Qur’an langsung dari nabi saw, kepada para sahabat dan dari sahabat ini kemudian kepada para tabi’in serta para imam-imam qiraat pada masa selanjutnya. Pada masa Nabi saw, ayat-ayat ini diperoleh dari nabi dengan cara mendengarkan, membaca lalu beberapa sahabat menghafalkannya. Sehingga pada periode ini al-Qur’an belum dibukukan, pedoman dasar bacaan dan pelajarannya langsung bersumber dari Nabi saw, serta para sahabat yang hafal al-Qur’an. Hal ini berlangsung hingga masa para sahabat yang pada perkembangannya al-Qur’an dibukukan atas dasar iktiar dari khalifah Abu Bakar dan inisiatif Umar bin Khattab.
Pada perkembangan berikutnya, al-Qur’an justru tertata lebih rapi karena khalifah Usman berinisiatif untuk menyalin mushaf dan dicetak lebih banyak untuk kemudian disebarkan kepada kaum muslimin di berbagai kawasan. Langkah ini ditempuh oleh Utsman bin Affan karena pada waktu itu terjadi perselisihan diantara sesama kaum muslimin tentang perbedaan bacaan yang mereka terima, maka dengan dasar inilah diketahui sejarah awal terjadinya perbedaat Qira’at yang kemudian dipadankan oleh Utsman bin Affan dengan cara menyalin mushaf itu menjadi satu bentuk yang sama dan mengirimnya ke berbagai daerah. Dengan cara seperti ini maka tidak aka nada lagi perbedaan, karena seluruh mushaf yang ada di daerah-daerah kaum muslimin semuanya sama, yaitu mushaf yang berasal dari khalifah Utsman bin Affan.
Setelah masa itu, maka muncullah para qurra’ (para ahli dalam membaca al-Qur’an), merekalah yang menjadi panutan di daerahnya masing-masing dan dari bacaan mereka dijadikan pedoman serta cara-cara membaca al-Qur’an.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at  adalah Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi. Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun 378 H.  Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri dalam ‘Ulum al-Qur’an.
            Menurut Sya’ban Muhammad Ismail, kedua pendapat itu dapat dikompromikan. Orang yang pertama kali menulis masalah qiraat dalam bentuk prosa adalah al-Qasim bin Salam, dan orang yang pertama kali menullis tentang qira’at sab’ah dalam bentuk puisi adalah Husain bin Usman al-Baghdadi.
            Pada penghujung Abad ke III Hijriyah, Ibn Mujahid menyusun qira’at Sab’ah dalam kitabnya Kitab al-Sab’ah. Dia hanya memasukkan para imam qiraat yang terkenal siqat dan amanah serta panjang pengabdiannya dalam mengajarkan al-Qur’an, yang berjumlah tujuh orang. Tentunya masih banyak imam qira’at yanng lain yang dapat dimasukkan dalam kitabnya.
            Ibn Mujahid menamakan kitabnya dengan Kitab al-Sab’ah hanyalah secara kebetulan, tanpa ada maksud tertentu. Setelah munculnya kitab ini, orang-orang awam menyangka bahwa yang dimaksud dengan ahruf sab’ah  adalah qira’at sab’ah oleh Ibn Mujahid ini. Padahal masih banyak lagi imam qira’at lain yang kadar kemampuannya setara  dengan tujuh imam qira’at dalam kitab Ibn Mujahid
            Abu al-Abbas bin Ammar mengecam Ibn Mujahid karena telah mengumpulkan qira’at sab’ah. Menurutnya Ibn Mujahid telah melakukan hal yang tidak selayaknya dilakukan, yang mengaburkan pengertian orang awam bahwa Qiraat Sab’ah itu adalah ahruf sab’ah seperti dalam hadis Nabi itu. Dia juga menyatakan, tentunya akan lebih baik jika Ibn Mujahid mau mengurangi atau menambah jumlahnya dari tujuh, agar tidak terjadi syubhat.
            Banyak sekali kitab-kitab qiraat yang ditulis para ulama setelah Kitab Sab’ah ini. Yang paling terkenal diantaranya adalah :  al-Taysir fi al-Qiraat al-Sab’i yang diisusun oleh Abu Amr al-Dani, Matan al-Syatibiyah fi Qira’at al-Sab’i karya Imam al-Syatibi, al-Nasyr fi Qira’at al-‘Asyr karya Ibn al-Jazari dan Itaf Fudala’ al-Basyar fi al-Qira’at al-Arba’ah ‘Asyara karya Imam al-Dimyati al-Banna.  Masih banyak lagi kitab-kitab lain tentang qira’at yang membahas qiraat dari berbagai segi secara luas, hingga saat ini.

2.3 Macam-Macam Qira’at
Dalam kitab Zubdah Al-Itqon Fil Ulumil Qur’an karya Dr. Muhammad bin Alwi Al-Maliki bahwa imam Al-Jaziri mengelompokkan Qira’ah dalam lima bagian, yaitu:
1.      Mutawatir, yaitu Qira’at yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan dari oerang-orang yang seperti mereka hingga ke akhir sanad, dan ini yang dominan di dalam Qira’at.
2.      Masyhur, yaitu yang sanadnya shahih namun tidak sampai ke tingkatan Mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm, terkenal di kalangan para Imam Qurra’, dan mereka tidak menganggapnya keliru atau ganjil. Dan para Ulama menyebutkan bahwa Qira’at jenis ini boleh diamalkan bacaannya.
3.      Ahad, yaitu yang sanadnya shahih, namun menyelisihi rasm atau menyelisihi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal sebagaimana terkenalnya Qira’at yang telah disebutkan. Dan yang ini tidak diamalkan bacaannya. Dan di antara contohnya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca:
متكئينعلىرفارفخضروعباقريحسان
Qira’at di atas dalam mushaf dibaca:
مُتَّكِئِينَعَلَىرَفْرَفٍخُضْرٍوَعَبْقَرِيٍّحِسَانٍ (76)
”Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani yang indah.” (QS. Ar-Rahman: 76)
Dan juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau membaca: (surat At-Taubah ayat 128)
لَقَدْجَآءَكُمْرَسُولٌمِّنْأَنْفَسِكُمْ… {128}
Dengan menfathahkan huruf Fa’ dalam مِّنْأَنْفَسِكُمْ (padahal di Qira’at yang lain dengan menkasrahkan Fa’)
4.      Syadz, yaitu yang tidak shahih sanadnya. Seperti Qira’at:
مَلَكَيَوْمَالدِّينِ {4}
Dengan kata kerja bentuk lampau, yaitu مَلَكَ (malaka) dan mem-fathah-kan kata يَوْمَ (di Qira’at yang benar dengan meng-kasrah-kannya).
5.      Maudhu’, atau palsu yaitu yang tidak ada asal-usulnya.

Imam Suyuthi menambahkan jenis qira’ah yang keenam yaitu Qira’ah Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
{ لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌأَنْتَبْتَغُوافَضْلامِنْرَبِّكُمْفيمواسمالحج . فَإِذَاأَفَضْتُمْمِنْعَرَفَاتٍ… }
Dan ucapan فيمواسمالحج adalah tafsir yang disisipkan dalam ayat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Qira’at Sab’ah adalah Mutawatir, dan selain yang Mutawatir dan Masyhur maka tidak boleh membaca dengannya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Imam an-Nawawi rahimahumullah berkata dalam Syarh al-Muhadzadzab:”Tidak boleh membaca dengan Qira’at Syadz di dalam shalat mapupun di luar shalat, karena ia bukan al-Qur’an. Karena al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan nukilan yang Mutawatir, dan Qira’at Syadz tidak Mutawatir. Dan barang siapa yang berkata dengan selain ini maka ia adalah orang yang keliru dan bodoh. Maka jika seseorang menyelisihi dan membaca dengan Qira’at Syadz, maka Qira’atnya diingkari, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dan para ulama Baghdad telah sepakat bahwa barang siapa yang membaca dengan Qira’at Syadz maka ia diminta bertaubat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil Ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslimin tentang tidak diperbolehkannya membaca dengan Qira’at Syadz, dan juga tidak diperbolehkannya shalat di belakang imam yang membaca Qira’at ini (Syadz).”
                                                                                                                
2.4 Metode Penyampaian Qira’at
Menurut Dr. Muhammad bin Alawi Al-Maliki dalam bukunya berjudul Zubdah al-itqan fi ulumil Qur’an mengatakan, bahwa di kalangan ahli hadits ada beberapa periwayatan atau penyampaian qira’ah diantaranya:
a.       Mendengar langsung dari guru (al-Sima’)
b.      Membacakan teks atau hafalan didepan guru (al-Qira’ah ‘ala al-Syaikh)
c.       Melalui ijazah dari guru kepada murid
d.      Guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya atau salinan yang dikoreksinya untuk diriwayatkan (al-Munalah)
e.       Guru menuliskan sesuatu untuk diberikan kepada muridnya (Mukatabah)
f.       Wasiat dari guru kepada para murid-muridnya
g.      Pemberitahuan tentang qira’ah tertentu (al-I’lam)
h.      Hasil temuan (al-Wijadah)

Para imam qira’ah, baik salaf maupun kholaf dalam meriayatkan lebih banyak menggunakan metode qira’ah ‘ala as-Syaikh. Metode ini juga digunakan oleh Nabi saw. Ketika beliau menyodorkan bacaan al-Qur’an di hadapan Jibril pada setiap bulan Ramadhan. Adapun metode Al-Sima’ tidak digunakan oleh para imam qira’ah dengan beberapa alasan:
1.      Karena yang mendengar langsung dari Nabi hanyalah para sahabat. Sedang mayoritas para imam qira’ah tidak pernah mendengarkan secara langsung dari Nabi saw.
2.      Setiap murid yang mendengar langsung dari gurunya tidak mampu secara persis meriayatkan apa yang telah didapat dari gurunya. Sedang para sahabat dengan kualitas kefasihan yang baik, mereka mampu menyampaikan al-Qur’an sama persis seperti yang mereka dengarkan dari Nabi.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya:
1.      Qira’at adalah cara membaca ayat-ayat al-Qur’an yang dipilih dari salah seorang imam ahli qira’at yang berbeda dengan cara ulama’ lain serta didasarkan atas riwayat yang mutawatir sanadnya yang selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab yang terdapat dalam salah satu mushaf Usmani.
2.      Qira’at ini muncul pada Nabi Muhammad saw sampai sekarang.
3.      Macam-macam qira’at dibagi menjadi lima bagian yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz, Qira’ah Maudlu’.
4.      Metode penyampaian Qira’at yaitu mendengar dari guru, membaca didepan guru, melalui ijazah, melalui naskah dari guru, melalui tulisan, wasiat, melalui pemberitahuan (al-I’lam), hasil temuan.

3.2 Saran                                                                                                                   
Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Channa AW, M.Ag, Dra. Liliek. 2010. Ulum Al-Qur’an dan Pembelajarannya. Surabaya: Kopertais IV Press.
Anwar M.Ag, Prof. Dr, H. Rosihon. 2009. Pengantar Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
Djalal H.A, Pof. Dr. H. Abdul. 1997. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Abdullah Mawardi. 2011. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Belajar.


(lustrasi gambar www.insanmadinah.com)


No comments:

Post a Comment