MAKALAH ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA


DAMPAK PENGGUNAAN ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA  TERHADAP ASPEK KEHIDUPAN








Disusun Oleh:
Yurista Febriani A.S.

VIII – B


Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi
MTs NEGERI SIDOREJO
PURWOHARJO – BANYUWANGI
Tahun Ajaran 2014 / 2015


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Zat Adiktif dan Psikotropika. Makalah ini kami buat dengan penuh ketelitian dan kami rangkum dari beberapa sumber yang dapat dipercaya.
Makalah ini kami harap dapat bermanfaat bagi pembaca mengingat banyaknya pemanfaat negatif dari zat adiktif dan psikotropika. Dengan adanya makalah ini kami harap kita semua dapat terhindar dari dampak negatif zat adiktif dan psikotropika.Zat adiktif dan psikatropika adalah zat berbahaya yang telah diakui secara internasional.  Namun zat adiktif dan psikotropika juga memiliki pemanfaatan yang positif. Mengenai pemanfaatan zat adiktif dan psikotropika akan kami ulas melalui makalah ini. Kami telah menyediakan sebuah bacaan yang bermanfaat. 

Demikianlah usaha kami mempersembahkan yang terbaik kepada para pembaca, semoga buku ini dapat bermanfaat. Atas segala kekurangan kami mohon maaf.


Sidorejo, November 2014


Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman Judul  
Kata Pengantar
Daftar Isi  
BAB I    PENDAHULUAN
    1.1 Latar Belakang
    1.2 Tujuan
    1.3 Manfaat 
BAB II    TINJAUAN PUSTAKA  
    2.1 Pengertian Zat Adiktif dan Psikotropika
        2.1.1 Zat Adiktif 
        2.1.2 Psikotropika
    2.2 Dampak
        2.2.1 Dampak Kesehatan 
        2.2.2 Dampak Sosial
BAB III    SANKSI 
BAB IV    PENUTUP
    4.1 Kesimpulan 
    4.2 Saran
Daftar Pustaka 
   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Zat adiktif dan psikotropika merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan.Zat ini memiliki dampak yang positif dan negatif dalam penggunaannya namun banyak masyarakat yang menyalahgunakannya.

Bagi tim medis zat ini bermanfaat untuk membius dan mengurangi rasa sakit. Penggunaan zat ini telah diatur dalam UU

      Dalam kehidupan sehari-hari zat adiktif dan psikotropika banyak tersebar di lingkungan masyrakat terutama para remaja. Zat ini juga banyak digunakan dalam pembuatan obat-obat terlarang seperti narkoba. Oleh karena bahayanya zat ini,maka perlu disediakan bacaan mengenai zat adiktif dan psikotropika yang memiliki informasi sekitar bahaya, pemanfaatan, dan dampak penggunaan zat in. Maka dari itu makalah ini dibuat agar kita semua lebih tahu mengenai zat adiktif dan psikotropika sehingga kita dapat membedakan mana yang sisi baik dan buruk dari zat adiktif dan psikotripika.

1.2  Tujuan 

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
{     Untuk menjelaskan pengertian zat adiktif dan psikotropika.
{     Menjelaskan dampak negatif zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan, ekonomi dan sosial.
{     Memberikan informasi bagi pembaca seputar zat adiktif dan psikotropika

1.3  Manfaat

Adapun manfaat dari Makalah ini adalah :
{     Pembaca dapat mengetahui dampak penggunaan zat adiktif dan psikotropika
{     Pembaca dapat mengenal tentang zat adiktif dan psikotropika.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Zat Adiktif dan Psikotropika
           
      2.1.1 Zat Adiktif
                
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis zat adiktif yaitu :

Narkotika. 

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh Narkotika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain opium mentah, candu, kokain, ganja, THC, dan heroin.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin. Narkotika golongan II terdiri dari 87 macam, contohnya morfin dan opium,dan Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.. Narkotika golongan III terdiri dari 14 macam, contohnya etil morfin dan kodein.

Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :

1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :

a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).

2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

2.1.2       Psikotropika

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. Zat psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam

2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine. Zat psikotropika golongan II terdiri dari 14 macam.

3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital. . Zat psikotropika golongan III terdiri dari 9 macam.

4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ). . Zat psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam.

            Jenis-jenis psikotropika:

1.       Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang  sangat kuat. Contoh : LSD,MDMA, dan mascalin.
2.       Psikotropika yang berkhasiat tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti Amfetamin.
3.       Psikotropika dari kelompok hipnotik sedative, seperti Barbiturat. Efek ketergantungan sedang.
4.       Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan,seperti Diazepam,Nitrazepam.


2.2           Dampak

Zat adiktif memiliki beberapa dampak penggunaan oleh manusia yang dapat dibagi menjadi 3,yaitu dampak kesehatan,dampak sosial,dan dampak ekonomi.

2.2.1       Dampak kesehatan

Dampak kesehatan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
1.        Mengurangi kemampuan darah dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya.
2.        Mengakibatkan kanker.
3.        Menyebabkan kesulitan dalam bernapas.
4.        Penurunan daya ingat.
5.        kerusakan hati/kanker hati.
6.        menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation).
7.        Menimbulkan semangat.
8.        Merasa waktu berjalan lambat.
9.        Pusing,kehilangan keseimbangan tubuh/ mabuk.
10.    Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
11.    Menimbulkan euphoria.
12.    Mual,muntah,sulit buang air besar.
13.    Kebingungan (konfusi).
14.    Berkeringat.
15.    Pingsan dan jantung berdebar-debar.
16.    Gelisah dan berubah suasana hati.
17.    Denyut nadi melambat.
18.    Tekana darah menurun.
19.    Otot-otot menjadi lemah.
20.    Pupil mengecil dan gangguan penglihatan.
21.    Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
22.    Banyak bicara.
23.    Gangguan kebiasaan tidur..
24.    Gigi rapuh,gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
25.    Tekanan darah meningkat.
      
2.2.2       Dampak sosial

Dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika oleh manusia.
1.        Susah dalam bersosialisasi.
2.        Tidak percaya diri.
3.        Sulit pengendalian diri.
4.        Susah menyambung pembicaraan.
5.        Berpikiran negatif pada diri sendiri.
6.        Bergembira secara berlebihan.
7.        Lebih banyak berdiam diri.
8.        Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
9.        .Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
10.    .Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
11.    Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
12.    Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin..
13.    Mendorong pemakainya untuk melakukan tindak kriminal karena harganya mahal dan sudah ketergantungan terhadap obat itu,sehingga pemakai akan memaksakan diri untuk mengkonsumsi obat itu.



2.2.3      Dampak Ekonomi
Berikut ini beberapa dampak dalam bidang ekonomi akibat dari penggunaan zat adiktif dan zat psikotropika oleh manusia.
1.      Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2.      Masalah keuangan. Obat-obatan yang dikonsumsi biasanya mahal.Namun, bila sudah kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Mereka bisa menjual barang pribadi atau mengambil milik orang lain dan keluarga.
3.      Pemakai tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia biasa,karena pemakai akan lebih mementingkan obat itu daripada kebutuhan pokoknya.


BAB III
SANKSI

Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan hukum negara.

TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF

1.    UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI   Convention On Psichotropic Substances 1971  (Konvensi Tentang Psikotropika 1971)
2.    UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN.
3.    NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
4.    PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS TERTENTU.

POKOK-POKOK SANKSI HUKUM NARKOTIKA

1.    Menggunakan untuk diri sendiri atau terhadap orang lain dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 15 tahun minimal 2 tahun dan denda maksimal 5 milyar minimal 25 juta (pasal 78).
2.    Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan II  ancaman pidana mulai dari maksimal 12 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 3 milyar - minimal 100 juta (pasal 79).
3.    Memproduksi, Mengolah, Mengekstraksi, Mengkonversi, Merakit Atau Menyediakan Narkotika Golongan I, Golongan II Dan Golongan III Dikenakan Ancaman Pidana Mulai Dari Maksimal Pidana Mati Minimal 4 Tahun Dan Denda Maksimal 7 Milyar Minimal 200 Juta (Pasal 80).
4.    Mengimport, mengeksport, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika  golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal pidana mati minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta (pasal 82).
5.    Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika  golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 750 juta minimal 250 juta (pasal 84).
6.    Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri , atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 5 tahun minimal 2 tahun (pasal 85). 

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1  Kesimpulan

Zat adiktif dan psikotropika itu terdiri dari berbagai jenis dan golongan.Setiap penggunaan zat adiktif dan psikotropika akan mendapat dampak bagi kehidupan dan kesehatan.Untuk kesehatan tubuh,penggunaan zat adiktif dan psikotropika akan merusak beberapa fungsi organ dan mempengaruhi lancarnya kegiatan system organ.Untuk kehidupan,berdampak pada sosial dan ekonomi.Sedangkan untuk produsen,pengguna,dan pengedar zat adiktif dan psikotropika akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Untuk di negara kita akan diberi sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum Negara Republik Indonesia.

4.2   Saran

Berikut beberapa saran yang dapat digunakan untuk menghindari zat adiktif dan psikotropika.
1.      Hindari para pengguna zat ini supaya kita tidak terpengaruh untuk menggunakannya.
2.      Selalu berpikir positif meskipun dalam keadaan yang genting atau pada saat mengalami kegagalan dan putus asa.
3.      Jangan pernah berpikir bahwa menggunakan zat adiktif dan psikotropika adalah salah satu jalan keluar dari masalah supaya masalah dapat terselesaikan,padahal itu merupakan jalan buntu dan akan memberikan masalah.
4.      Gunakan motto hidup yang positif.
5.      Berpikir untuk mencapai masa depan yang cemerlang.
6.      Jalani hidup dengan hal-hal yang positif dan menyenangkan.
7.      Selesaikan masalah dengan hati yang tenang dan pikiran yang dingin agar tidak mengarah pada arah yang negatif.
8.      Ikuti seminar atau penyuluhan mengenai zat adiktif dan psikotropika.
9.      Terapkan hidup untuk menjauhi zat adiktif dan psikotropika.
10. Gunakan waktu kosong untuk hal-hal positif.

DAFTAR PUSTAKA

1.       http://malikmakassar.wordpress.com/2008/10/05/zat-adiktif-dan-psikotropika/
2.      http://liaayus.wordpress.com/ipa-1/zat-adiktif-dan-psikotropika-3/
3.      http://id.wikipedia.org/wiki/Psikotropika
4.     http://organisasi.org/akibat-dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba-pada-kehidupan-kesehatan-manusia
5.      http://requestartikel.com/dampak-negatif-zat-adiktif-dan-psikotropika-201105830.html
6.      http://pesanku.wordpress.com/2008/10/20/sanksi-pidana-atas-perbuatan-penyalahgunaan-dan -pengedaran-gelap-narkoba/
7.      Dian N.F.2008.Rumus Kimia Kantong Kimia SMP.Yogyakarta:Penerbit Pustaka Widyatama.

0 comments:

Post a Comment