Makalah Trias Politica
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Trias Politica atau pemisahan
kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai
negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu
negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan
harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan
agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan
tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam
beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan
kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara
adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan
yang telah diberikan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa Pengertian Pancasila ?
2.
Apa Fungsi, tugas dan wewenang pancasila ?
3.
Apa Pengertian Teori Trias Politica ?
1.3
Tujuan
1.
Memahami Pengertian Pancasila
2.
Memahami Fungsi, tugas dan wewenang pancasila
3.
Memahami Pengertian Teori Trias Politica
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Secara etimologis
istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana)
adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin,
dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara
leksikal yaitu: “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu
sendi”, “alas”, atau “dasar”“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah
laku yang baik, yang penting atau yang senonoh ”Kata-kata tersebut kemudian
dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki
hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila”
yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek
yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar
yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari
i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila
secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI
pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon
rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada
sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan
Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato
secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian untuk
memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno
atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak
disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang
diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah
perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila
secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah
melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara
Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas
dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37
pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
2.2 Fungsi, Tugas dan Wewenang Pancasila
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar
Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
- Pancasila sebagai ideologi
Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi
Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang
bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
- Pancasila sebagai pandangan
hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraannya lahir dan batin.
- Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya
masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan
adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak
adanya Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah
lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai perjanjian
luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar
negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
- Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan
Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
- Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan
Pancasila.
- Pancasila sebagai falsafah
hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang
ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling
benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Melihat
besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang
akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara
dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.3 Pengertian Teori Trias Politica
Pemisahan kekuasaan juga disebut
dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan
berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang
bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu
banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa
kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama,
untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Doktrin ini
pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755)
yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai
Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul
Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut,
Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan
keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang
baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik
setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa
ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi
rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang
melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab
itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja
akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu
lain, demikian tujuan negara versi Locke.
Untuk
memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak
melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah
tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif, Baron Secondat de
Montesquieu atau yang sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran
politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam
magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan
konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap
pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif,
mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan
yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan
demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia
saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep
ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal
Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat
(Korea Utara, Cina, Kuba).
Konsep
Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan
oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian
oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini
adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1.
Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat
undang-undang
2.
Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah
melaksanakan undang-undang.
3.
Kekuasaan Yudikatif tugasnya
adalah mengadili pelanggaran undang-undang
Teori teori dalam Trias Politika di dasari
dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori
oleh Locke maupun Montesqiueu.
a) Lembaga
Legislatif
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna
lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat
undang-undang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen.
Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang
bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan
legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari
pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai
berikut:
1.
Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota
legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai
hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2.
Interpelasi/Hak
anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat
terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3.
Engquete/Angket Hak untuk anggota legislatif untuk melakukan
penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4.
MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar
untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b) Lembaga
Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah
pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat,
pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam
Budiardjo mencangkup beberapa bidang:§ Diplomatik: menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.§ Administratif:
melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi
negara.§ Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara
dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§ Legislatif: membuat
undang-undang bersama dewan perwakilan.§ Yudikatif: memberikan grasi dan amnesty
c) Lembaga
Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari
tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara
yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga
Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan,
hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan
Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kedudukan
dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian
pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian
bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang
harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan
dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
http://bnetpwj.blogspot.co.id/2015/11/makalah-trias-politica.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemisahan_kekuasaan
http://www.boyyendratamin.com/2011/09/trias-politica-dalam-perspektif.html
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa karena telah dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu yang disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila.
Dengan rahmat dan inayah dari Allah SWT, bahwa
penulis telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Trias Politica”. Dalam
penyusunan makalah ini tidak sedikit halangan atau rintangan yang penulis
hadapi, namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan semua kalangan sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi bisa teratasi.
Penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima
kasih kepada: Bapak Drs.H.Taufiqurrohman selaku dosen pembimbing yang telah
memberikan tugas makalah ini dan petunjuk kepada penulis sehingga termotivasi
dalam menyusun makalah ini, semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini. Karena makalah ini masih jauh dari sempurna maka penulis
mengharapkan kritik dan saran dari semua pembaca demi perbaikan makalah ini dikemudian
hari.
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan
kita semua dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Banyuwangi,
22 November 2015
Penulis